Berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang “Tentara
Nasional Indonesia”, tugas TNI masing - masing angkatan sebagai berikut.
a.
Tugas TNI Angkatan Darat
1. Melaksanakan Tugas TNI matra darat di bidang
pertahanan.
2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
perbatasan darat dengan Negara lain.
3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra darat.
4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
b.
Tugas TNI Angkatan Laut
1. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang
pertahanan.
2. Menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hokum nasional dan hokum
internasional yang telah diratifikasi.
3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra laut.
4. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam
rangka mendukung kebijakan politik luar negeriyang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut
c.
Tugas TNI Angkatan Udara
1. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang
pertahanan.
2. Menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi
nasional sesuai dengan ketentuan hokum nasional dan hokum internasional yang
telah diratifikasi.
3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra udara.
4. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan udara dalam
rangka mendukung kebijakan politik luar negeriyang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara
Maaf kalau artikelnya
kurang pas/ketikannya bnyak yang salah karna saya Cuma ambil dari Buku,dan saya
ketik sendiri,sekian dulu ya gan semoga bermanfaat..!!


0 Comentar:
Poskan Komentar